1.ALASAN MENGUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI PERUSAHAAN TERBATAS
Karena, biasanya di
perusahaan semua kerugian ditanggung oleh
pemilik perusahaan . Walaupun semua keuntungannya diperoleh oleh pemilik tetapi kebanyakan pemilik
tidak ingin menanggung semua resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri
apabila perusahaan itu bangkrut, maka dari itu banyak yang memilih merubah
suatu perusahaan dari sebuah perusahaan
perseorangan menjadi perseroan terbatas yang kekayaan pribadi dan aset
perusahaannya terpisah. Dan perseroan terbatas memiliki beberapa kelebihan yang
menguntungkan pemiliknya, salah satunya adalah keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen dan kepemilikan
mudah berpindah tangan.
2.KECOCOKAN BENTUK USAHA KOPERASI DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Gotong royong
dapat dipahami pula sebagai bentuk partisipasi aktif setiap individu untuk ikut
terlibat dalam memberi nilai positif dari setiap obyek, permasalahan, atau
kebutuhan orang-orang di sekelilingnya. Kegiatan saling membantu (gotong
royong, solidaritas, dan perhitungan
ekonomi) antara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi
permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat
akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan
ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksinya maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini
menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling
membantu dan bekerja sama tidak saja
untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan
kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Dan wadah atau Organisasi
tersebut dinamakan koperasi.
Para pelopor
koperasi berhasil memprakarsai organisasi koperasi dan mengembangkan sebuah gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan
struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi
nyata dari kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya.
Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and
errors” yang akhirnya berhasil membentuk sebuah organisasi koperasi. Dalam
melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Karena landasan
Negara Indonesia adalah gotong royong berdasarkan pengalaman kegiatan saling
membantu (gotong royong) solidaritas, perhitungan ekonomi diantara individu dan
usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik social maupun ekonomi.maka
dari itu bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia
3.FAKTOR-FAKTOR DALAM MENDIRIKAN BADAN USAHA
1. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan
modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan.
Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah
sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham
kepada pihak lain.
2. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada
kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan
bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih
bentuk badan usaha PT
3. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai
kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan
atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai
resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
4. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
5. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang
perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan
keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
6. Perkembangan Usaha
Pengusaha
haruslah visioner. Oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
7. Kemampuan Keuangan
dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas akan memilih pendirian badan
usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kemampuan keuangannya
SUMBER-SUMBER:
http://bagasdwipras.blogspot.co.id/2014/10/pengantar-bisnis-tugas-2-kelompok-2.html
(rabu,18-oktober-2017
jam 18 : 07)
(rabu,18-oktober-2017
jam 19 : 18)
(rabu,18-oktober-2017
jam 19 : 00)
(rabu,18-oktober-2017
jam 19 : 50)
Komentar
Posting Komentar