TUGAS 2

1.ALASAN MENGUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI PERUSAHAAN TERBATAS

Karena, biasanya di perusahaan semua kerugian ditanggung oleh  pemilik perusahaan . Walaupun semua keuntungannya  diperoleh oleh pemilik tetapi kebanyakan pemilik tidak ingin menanggung semua resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri apabila perusahaan itu bangkrut, maka dari itu banyak yang memilih merubah suatu  perusahaan dari sebuah perusahaan perseorangan menjadi perseroan terbatas yang kekayaan pribadi dan aset perusahaannya terpisah. Dan perseroan terbatas memiliki beberapa kelebihan yang menguntungkan pemiliknya, salah satunya adalah   keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen dan kepemilikan mudah berpindah tangan.


  2.KECOCOKAN BENTUK USAHA KOPERASI DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA

Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Gotong royong dapat dipahami pula sebagai bentuk partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai positif dari setiap obyek, permasalahan, atau kebutuhan orang-orang di sekelilingnya. Kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) antara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksinya  maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Dan wadah atau Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para pelopor koperasi berhasil memprakarsai organisasi koperasi dan mengembangkan sebuah  gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk sebuah organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.
Karena landasan Negara Indonesia adalah gotong royong berdasarkan pengalaman kegiatan saling membantu (gotong royong) solidaritas, perhitungan ekonomi diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik social maupun ekonomi.maka dari itu bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia

3.FAKTOR-FAKTOR DALAM MENDIRIKAN BADAN USAHA

1.             Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
2.            Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
3.            Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
4.            Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
5.            Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
                6.           Perkembangan Usaha
Pengusaha haruslah visioner. Oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
                7.            Kemampuan Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas akan memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kemampuan keuangannya


SUMBER-SUMBER:

(rabu,18-oktober-2017 jam 19 : 18)

(rabu,18-oktober-2017 jam 19 : 00)

(rabu,18-oktober-2017 jam 19 : 50)

Komentar