TUGAS 1 SEJARAH KOPERASI DAN ORGANISASI




Makalah
EKONOMI KOPERASI
“SEJARAH KOPERASI DAN ORGANISASI ”





Disusun oleh :
1.Dysfirani Mufti [21217846]

KELAS : 2EB02
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata Kuliah : EKONOMI KOPERASI
Dosen : Bu Sri Nawangsari



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah EKONOMI KOPERASI  dengan judul “SEJARAH KOPERASI DAN ORGANISASI”
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Depok , 13 Oktober  2018

Penyusun



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
             LATAR BELAKANG
             RUMUSAN MASALAH
             TUJUAN PENULISAN
BAB 2 PEMBAHASAN
             SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
             KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
             PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
             PENGERTIAN KOPERASI
            MOTIFASI BERKOPERASI
BAB 3 PENUTUP
             KESIMPULAN
             SARAN
KATA PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. 

1.2 Rumusan Masalah
1.       Bagaimana sejarah perkembangan koperasi dinegara berkembang
2.       Bagaimana peran koperasi dalam sistem ekonomi
3.       Apa pengertian dari koperasi ?
4.       Apa motivasi berkoperasi ?

1.3 Tujuan penulisan
1.       Dapat mengerti dan menjelaskan perkembangan koperasi diindonesia maupun dinegara berkembang lainnya
2.       Dapat menjelaskan peran koperasi didalam system ekonomi
3.       Mengetahui tentang koperasi
4.       Dan memotivasi untuk berkoperasi


BAB 2
PEMBAHASAN
Sejarah Munculnya Organisasi


Organisasi mungkin telah ada sejak ratusan tahun yang lalu, karena ruang lingkup organisasi yang sangat luas, secara tidak sadar semua manusia sejak lahir sudah ikut dalam organisasi, suatu organisasi dapat menjadi fokus sentral kehidupan seseorang atau ia mungkin hanya merupakan pelayannya untuk sementara waktu. Sebuah organisasi mungkin dapat besifat kaku, “dingin”, tanpa kepribadian, atau kadang-kadang dapat menghasilkan hubungan-hubungan luwes dan bermakna bagi para anggotanya.

Untuk sejarah sendiri belum di ketahui secara pasti kapan terbentuknya organisasi, sutau organisasi biasanya dianggap baru dimulai sebagai disiplin akademik bersamaan dengan munculnya manajemen ilmiah pada tahun 1890-an, dengan Taylorisme yang mewakili puncak dari gerakan ini. Para tokoh manajemen ilmiah berpendapat bahwa rasionalisasi terhadap organisasi dengan rangkaian instruksi dan studi tentang gerak-waktu akan menyebabkan peningkatan produktivitas. Studi tentang berbagai sistem kompensasi pun dilakukan.

Setelah Perang Dunia I, fokus dari studi organisasi bergeser kepada analisis tentang bagaimana faktor-faktor manusia dan psikologi mempengaruhi organisasi. Ini adalah transformasi yang didorong oleh penemuan tentang Dampak Hawthorne. Gerakan hubungan antar manusia ini lebih terpusat pada tim, motivasi, dan aktualisasi tujuan-tujuan individu di dalam organisasi.

Perang Dunia II menghasilkan pergeseran lebih lanjut dari bidang ini, ketika penemuan logistik besar-besaran dan penelitian operasi menyebabkan munculnya minat yang baru terhadap sistem dan pendekatan rasionalistik terhadap studi organisasi.

Pada tahun 1960-an dan 1970-an, bidang ini sangat dipengaruhi oleh psikologi sosial dan tekanan dalam studi akademiknya dipusatkan pada penelitian kuantitatif.

Sejak tahun 1980-an, penjelasan-penjelasan budaya tentang organisasi dan perubahan menjadi bagian yang penting dari studi ini. Metode-metode kualitatif dalam studi ini menjadi makin diterima, dengan memanfaatkan pendekatan-pendekatan dari antropologi, psikologi dan sosiologi.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI



Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Sejarah koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3 periode, yakni :

1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda

Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh . Namun pada awal pendiriannya bank itu hanya ditujukkan untuk kaum Priyayi dan Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang todak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi.

Perkembangan koperasi berikutnya yakni usaha  Budi Utomo dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam, meski harus bernasib sama dengan milik organisasi milik Budi Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukkan koperasi yang tidak bertahan lama, maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Boeke yang bertujuan untuk memasyarakatkan program koperasi.

2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Berbeda dengan masa kolonial Belanda, perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah Belanda.

Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Tugas Kumiai adalah sebagai alat kebutuhan rakyat, namun kenyataanya malah sebaliknya Jepang menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.

Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu :

A.         Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
B.         Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
C.         Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)

3. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 membawa dampak positif disegala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.

Peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya, menetapkan koperasi sebagai soko guru Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.

Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan keputusan antara lain :
a.                               Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.                               Ditetapkannya asas koperasi yaitu : Berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.                                Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia"
d.                               Diperluasnya pengertian dan pendidikan dan tentang perkoperasian

Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.             Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.             Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.             Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.             Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :

1.                                              menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.                                              memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.                                              memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil


KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis.

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sementara didunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dalam kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,  sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggotanya semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah membuatnya mirip dengan dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsepsosialis adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI

Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

(1)               Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2)               Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3)               Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.         Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :

a.                  menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.                  menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2.                     Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3.                     Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.


PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

PENGERTIAN TENTANG KOPERASI

            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

    DEFINISI KOPERASI :

Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)

·                    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

Tujuan Koperasi

Tentunya berdirinya koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.

Bung Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut

1.                                          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
2.                                          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.                                          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.                                          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Motivasi Berkoperasi

Motivasi berkoperasi harus didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama yaitu berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. Berdasarkan asas yang sama tersebut akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.

Terkait dengan motivasi koperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energy bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan ligkungan dunia usaha.

Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.

Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
1.           Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
2.           Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3.           Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
4.           Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.

Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.


BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.

SARAN

Harus ada pembenahan di dalam sistem ekonomi dan organisasi koperasi di Dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya supaya pengembangan koperasi dapat terwujud jika pembenahan dapat dilakukan dengan baik maka semua negara akan siap menghadapi MEA.


SUMBER & REFERENSI

BUKU :
- Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H, M.Si)
- Sukses Berkoperasi
- kopkun.com







Komentar