Makalah
EKONOMI
KOPERASI
“SEJARAH
KOPERASI DAN ORGANISASI ”
Disusun
oleh :
1.Dysfirani Mufti [21217846]
KELAS : 2EB02
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN
AKUNTANSI
Mata Kuliah : EKONOMI KOPERASI
Dosen : Bu Sri Nawangsari
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup
untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga
terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang
kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah EKONOMI
KOPERASI dengan judul “SEJARAH KOPERASI
DAN ORGANISASI”
Penulis
tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih
banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Demikian,
semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Depok , 13 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
RUMUSAN MASALAH
TUJUAN PENULISAN
BAB 2 PEMBAHASAN
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
PENGERTIAN KOPERASI
MOTIFASI BERKOPERASI
BAB 3 PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN
KATA PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan
landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah perkembangan
koperasi dinegara berkembang
2. Bagaimana peran koperasi dalam
sistem ekonomi
3. Apa pengertian dari koperasi ?
4. Apa motivasi berkoperasi ?
1.3 Tujuan penulisan
1. Dapat mengerti dan menjelaskan
perkembangan koperasi diindonesia maupun dinegara berkembang lainnya
2. Dapat menjelaskan peran koperasi
didalam system ekonomi
3. Mengetahui tentang koperasi
4. Dan memotivasi untuk berkoperasi
BAB 2
PEMBAHASAN
Sejarah Munculnya Organisasi
Organisasi mungkin telah ada sejak
ratusan tahun yang lalu, karena ruang lingkup organisasi yang sangat luas,
secara tidak sadar semua manusia sejak lahir sudah ikut dalam organisasi, suatu
organisasi dapat menjadi fokus sentral kehidupan seseorang atau ia mungkin
hanya merupakan pelayannya untuk sementara waktu. Sebuah organisasi mungkin
dapat besifat kaku, “dingin”, tanpa kepribadian, atau kadang-kadang dapat
menghasilkan hubungan-hubungan luwes dan bermakna bagi para anggotanya.
Untuk sejarah sendiri belum di
ketahui secara pasti kapan terbentuknya organisasi, sutau organisasi biasanya
dianggap baru dimulai sebagai disiplin akademik bersamaan dengan munculnya
manajemen ilmiah pada tahun 1890-an, dengan Taylorisme yang mewakili puncak
dari gerakan ini. Para tokoh manajemen ilmiah berpendapat bahwa rasionalisasi
terhadap organisasi dengan rangkaian instruksi dan studi tentang gerak-waktu
akan menyebabkan peningkatan produktivitas. Studi tentang berbagai sistem
kompensasi pun dilakukan.
Setelah Perang Dunia I, fokus dari
studi organisasi bergeser kepada analisis tentang bagaimana faktor-faktor
manusia dan psikologi mempengaruhi organisasi. Ini adalah transformasi yang
didorong oleh penemuan tentang Dampak Hawthorne. Gerakan hubungan antar manusia
ini lebih terpusat pada tim, motivasi, dan aktualisasi tujuan-tujuan individu
di dalam organisasi.
Perang Dunia II menghasilkan
pergeseran lebih lanjut dari bidang ini, ketika penemuan logistik besar-besaran
dan penelitian operasi menyebabkan munculnya minat yang baru terhadap sistem
dan pendekatan rasionalistik terhadap studi organisasi.
Pada tahun 1960-an dan 1970-an,
bidang ini sangat dipengaruhi oleh psikologi sosial dan tekanan dalam studi
akademiknya dipusatkan pada penelitian kuantitatif.
Sejak tahun 1980-an,
penjelasan-penjelasan budaya tentang organisasi dan perubahan menjadi bagian
yang penting dari studi ini. Metode-metode kualitatif dalam studi ini menjadi
makin diterima, dengan memanfaatkan pendekatan-pendekatan dari antropologi,
psikologi dan sosiologi.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan pada
tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar
Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian
dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200
pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Sejarah
koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3 periode, yakni :
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh
. Namun pada awal pendiriannya bank itu hanya ditujukkan untuk kaum Priyayi dan
Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang todak
memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi.
Perkembangan koperasi berikutnya
yakni usaha Budi Utomo dengan mendirikan
Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari
pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi tidak bertahan lama. Usaha
serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam, meski harus bernasib sama
dengan milik organisasi milik Budi Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya
pembentukkan koperasi yang tidak bertahan lama, maka pada tahun 1920
dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof.
Dr. H. Boeke yang bertujuan untuk memasyarakatkan program koperasi.
2.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial
Belanda, perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal.
Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang
diwakili oleh seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi tidak
bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini
diberlakukan oleh pemerintah Belanda.
Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Tugas Kumiai adalah sebagai alat
kebutuhan rakyat, namun kenyataanya malah sebaliknya Jepang menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul
istilah-istilah lain, yaitu :
A. Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
B. Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
C. Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
3.
Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 membawa dampak positif disegala bidang kehidupan bangsa
Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Peranan koperasi ini di tuangkan
secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya, menetapkan koperasi
sebagai soko guru Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 di tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan
keputusan antara lain :
a.
Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b.
Ditetapkannya
asas koperasi yaitu : Berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.
Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia"
d.
Diperluasnya
pengertian dan pendidikan dan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres
koperasi pertama, perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat
pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu
dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
Munker hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis.
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sementara didunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dalam
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan
inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima, sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata
lain penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggotanya semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi
yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
membuatnya mirip dengan dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan
koperasi dalam konsepsosialis adalah merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
Peraturan konsep pengembangan
koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1)
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
(2)
Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan
azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing,
melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3)
Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.
menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu
perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde
Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan
Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan
itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut
seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan
dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut
pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “
koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara
bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan
terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.
Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi
agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan
elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI :
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
Tujuan Koperasi
Tentunya
berdirinya koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan
utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Bung
Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan
koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk
melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th
1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Motivasi
Berkoperasi
Motivasi
berkoperasi harus didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama yaitu
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan tujuan untuk
mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
bangsa. Berdasarkan asas yang sama tersebut akan membuahkan bentuk kerjasama
yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan
bersama.
Terkait
dengan motivasi koperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi
selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energy bagi pencapaian tujuan
berkoperasi yaitu meningkatkan kesahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti
perkembangan kehidupan anggota dan ligkungan dunia usaha.
Abraham
H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu
kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi
lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur
budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai
kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf
hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan
keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Koperasi
memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita
yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan
dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
1.
Kerjasama adalah lebih baik dari
persaingan
2.
Faktor manusia ditempatkan pada
posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3.
Manusia dihargai sama derajat.
Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal
konsep “satu orang satu suara”
4.
Manusia disamping sebagai makhluk
hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan
dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang
dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang
diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Didirikannya
koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif
lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha,
memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa
pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat
Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
SARAN
Harus
ada pembenahan di dalam sistem ekonomi dan organisasi koperasi di Dunia pada
umumnya dan di Indonesia pada khususnya supaya pengembangan koperasi dapat
terwujud jika pembenahan dapat dilakukan dengan baik maka semua negara akan
siap menghadapi MEA.
SUMBER & REFERENSI
BUKU :
- Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs.
Sudarsono, S.H, M.Si)
- Sukses Berkoperasi
- kopkun.com
Komentar
Posting Komentar