Struktur
Organisasi Koperasi
Menurut
Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana
sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir),
pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani
anggota dan masyarakat.
Di
dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat
ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu
juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap
memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi.
Hubungan
tata kerja antar perangkat organisasi koperasi tersebut (Rapat Anggota, Pengurus,
Pengawas, dan Manager) dapat digambarkan dalam suatu struktur organisasi
seperti gambar berikut ini :
Struktur
Organisasi
Penjelasan :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota
dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,
maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan
rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat
anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya,
pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih
oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak
mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
4. Manager
Manager
pada dasarnya adalah orang yang ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk
memimpin perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta mengelolanya bersama
dengan karyawan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada
pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.Jika anggotanya sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan
bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi
terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika
memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi
adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat
berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
FUNGSI KOPERASI
Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, fungsi-fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai guru utamanya.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tingkatan Koperasi
Dari keanggotaan koperasi dimana terdiri dari
kumpulan orang serta badan hukum koperasi seperti persyaratan dalam UU diatas,
maka ada bentuk tingkatan organisasi dalam koperasi seperti berikut ini:
1.
Koperasi
primer adalah bentuk koperasi dimana memiliki anggota sekurang-kurangnya 20
orang dengan ruang lingkup kerjanya ada pada tingkatan kecamatan maupun desa
saja.
2.
Koperasi
pusat adalah koperasi dengan anggota terdiri dari minimal 5 koperasi bentuk
primer dimana ruang lingkupnya pada tingkatan kotamadya maupun kabupaten.
3.
Koperasi
gabungan adalah kumpulan koperasi dengan anggota 3 koperasi pusat (minimal)
dengan lingkup kerja pada tingkatan provinsi maupun daerah yang disamakan.
4.
Koperasi
induk adalah jenis koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan
dengan daerah kerja pada tingkatan nasional.
tingkatan dari organisasi yang ada dalam
koperasi
Gerakan
Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat 1, bahwa Koperasi secara
bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. Sebagai lembaga
gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan
koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota,menjadi wakil gerakan koperasi
di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam
pembangunan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatannya,
DEKOPIN mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 58,
antara lain :
1.
Memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
2. Meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan
kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok
usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi
3.
Melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
4.
Mengembangkan
kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia
sebagaimana digariskan dalam penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25
Tahun 1992 bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam
kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata
ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dengan
tetap menegakkan jati diri koperasi. Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya, DEKOPIN senantiasa menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan
Gerakan Koperasi dan Pemerintah selaku mitra kerja.
Sesuai
dengan Keputusan Presiden (KEPPRES No. 6 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 1) DEKOPIN
melakukan Kegiatan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia koperasi
2.
Menigkatkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan Badan Usaha lainnya, baik
di tingkat nasional maupun internasional
3.
Meningkatkan
advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi
mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional
4.
Meningkatkan
peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian
ORGANISASI KOPERASI
Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992, tugas pengurus meliputi :
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi.
3. Menyelenggaran rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Adapun wewenang dari pengurus meliputi :
1. Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Tanggung jawab Pengurus koperasi adalah:
1. Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3. Pengelola bertanggumg jawab kepada pengurus
4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pengawas
Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Tujuan utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sesuai dengan pasal 39 UU No.25 tahun 1992, tugas pengawas adalah :
1. Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewengang dari pengawas adalah :
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, termasuk pengelola.
3. Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART adalah dasar dan peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok dalam berbagai kegiatan atau program yang mereka lakukan atau yang akan di kerjakan. AD (Anggaran Dasar) selalu berisikan pasal-pasal umum mengenai yang mengatur roda sebuah organisasi. Seperti ideologi, tata cara pemilihan, sumber dana dan lain-lain. Intinya mirip seperti Uundang-undang Dasar
Sedagkan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci dari AD (AD biasanya lebih tataran abstrak dan general) dan disajikan juga dalam bentuk pasal-pasal.
Pengertian ad art koperasi adalah merupakan keseluruhan darai rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.Ad/art merupakan bagian penting dari proses pembentukan organisasi koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat organisasi.
AD atau Anggaran Dasar dapat diartikan sebagai tata tertib, dan ART atau Anggaran Rumah Tangga / Pengertian ad art koperasi adalah dasar dari pengelolaan koperasi yang di dalamnya terdapat macam-macam poin yaitu :
1. Daftar dari nama-nama pendiri koperasi
2. Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi
3. Maksud dan tujuan serta terdapat juga bidang usaha yang dijalankan
4. Ketentuan yang menyangkut keanggotaan
5. Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota
6. Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi
7. Ketentuan permodalan Koperasi
8. Ketentuan mengenai jangka waktu
9. Ketentuan mengenai cara pembagian SHU
10. Ketentuan sanksiterhadap pelanggaran
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus teliti dan berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Anggaran Dasar Koperasi adalah peraturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Referensi
:
6.
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/gerakan-koperasi-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar